Cianjurekspres.net – Polres Cianjur berhasil menangkap LL alias Bacok tersangka pembacokan terhadap M Naufal Arief, anggota Dalmas Polres Cianjur di kosannya Senin (17/8/2020) dini hari.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, LL merupakan residivis tindak kekerasan dan curat. Sebelumnya, Sat Reskrim dan Sat Intelkam berhasil mengamankan 21 orang lainnya dari hasil penyidikan.
“Kami lakukan penyelidikan terhadap tersangka, kemudian dilakukan penangkapan sekitar pukul 01.00 WIB malam di kosannya, beserta barang buktinya,” kata dia kepada Wartawan, saat konferensi pers di Polres Cianjur, Senin (17/8/2020).
Rifai melanjutkan, menurut keterangan dari Kasat Reskrim, geng motor LL sudah sering melakukan tindak pidana atau melakukan upaya-upaya untuk menimbulkan kekacauan.
“Sebelumnya sudah dilakukan pembinaan oleh Wakapolres, tapi kemudian melakukan perbuatannya lagi. Kali ini lebih parah lagi melakukan pembacikan kepada anggota kami,” ucapnya.
Motifnya, lanjutnya, pelaku mengatakan hanya membacok saja, hanya mengaku pelaku waktu itu melihat ditahan tidak bisa lewat, jadi pelaku membacok anggota menggunakan golok.
Ia juga mengatakan, LL alias Bacok juga pernah melakukan pembacokan kepada satpam di Kecamatan Karangtengah, dan baru ke luar dari penjara tinga minggu lalu.
Polres Cianjur mengamankan barang bukti satu golok, pakaian yang dipakai pada saat itu, bendera, kaos dan sepatu.
Sementara pasal yang dikenakan 351 ayat 2 dengan ancaram hukuman 5 tahun, dan UU darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun.
“Kita akan melihat situasi kalau memang geng motor ini meresahkan maka kita akan melakukan tindakan tegas kepada mereka. Apalagi jika mengancam jiwa, maupun melakukan penganiayaan terhadap para anggota maupun masyarakat. Kita akan kumpulkan mereka, kita akan bicara untuk kita bahas lebih lanjut,” pungkasnya. (Mochammad Nursidin/**).