Cianjurekspres.net – Ada beberapa perbedaan uang peringatan dan rupiah biasa. Uang peringatan hanya diterbitkan dalam waktu tertentu untuk memperingati peristiwa yang berskala nasional maupun internasional.
Sementara rupiah biasa diterbitkan secara rutin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menyediakan uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di dalam bertransaksi di wilayah NKRI.
“Uang peringatan (commemorative money) adalah uang rupiah yang dikeluarkan secara khusus untuk tujuan tertentu atau untuk memperingati suatu peristiwa yang berskala nasional atau internasional,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/8/2020).
Ia menyebut, dikeluarkannya uang peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI, sebagai wujud syukur serta memperkokoh kedaulatan negara.
“Bentuk berbagi kebahagiaan kepada Rakyat Indonesia untuk memiliki Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI dalam peringatan HUT RI ke-75,” ujarnya.
Sebagai informasi, Bank Indonesia pernah mengeluarkan uang peringatan sebanyak 10 kali yang 3 kali di antaranya dikeluarkan untuk memperingati hari Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(rls/**)