Desakan Penggantian Suplayer Mencuat

Desakan Penggantian Suplayer Mencuat
ilustrasi (net)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Anggota Komisi B Kabupaten Cianjur, Gugun Gunawan, menyebutkan bahwa Program Sembako 2020 atau yang sebelumnya Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT) bukan berbicara soal pemberian sembako saja kepada warga yang tidak mampu. Akan tetapi, dalam ini juga ada pemberdayaan ekonomi bagi pengusaha kecil, UMKM, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggulirkan bantuan senilai Rp200 ribu dalam bentuk sembako. Tujuannya untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat yang kurang mampu,” kata Gugun kepada Cianjur Ekspres, belum lama ini.
Dia mengatakan, banyak sekali kekisruhan dan laporan masalah penyaluran bahan pangan program sembako. Mulai dari kualitas, kuantitas, hingga harga yang sangat mahal harus dibeli para keluarga penerima manfaat (KPM) di setiap a-Warong.
“Kami sedang mengkaji persoalan ini. Sebelumnya, kami (Komisi B, red) sudah menggelar rapat kerja bersama Komisi A dan D, serta Dinas Sosial dan lainnya yang terlibat dalam program sembako, tapi belum tuntas karena ada sedikit kekisruhan sehingga terpaksa rapat ditunda,” kata dia.
Baca Juga: Dewan Endus Dugaan Monopoli Penyaluran BPNT di Cianjur
Sebenarnya, Gugun menerangkan, pihaknya ingin sekali menyampaikan kepada pemerintah berdasarkan aspirasi bahwa pengusaha lokal hingga BUMDes ingin menjadi pemasok pada program sembako. Tidak hanya oleh enam suplayer saja, pengusaha lokal, pasar tradisional setempat, dan BUMDes juga harus dilibatkan.
“Jangan hanya dengan dalih bahwa enam suplayer itu telah menjalani kerja sama (MoU) dengan e-Warong, lantas pengusaha lokal dan BUMDes tidak bisa dilibatkan. Ini ada apa? Makanya, kami juga mencurigai dan menduga ada penggiringan atau dugaan monopoli pada program sembako di Cianjur,” ujarnya.
Menurutnya, kontrak kerja sama antara suplayer dengan agen e-Warong bisa saja batal. Sebab, dalam hal ini agen yang berwenang atau bisa memilih siapa saja suplayernya. Apalagi, jika ada permintaan dari KPM ingin mengubah jumlah bahan pangan dan e-Warong wajib menuruti permintaan tersebut.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Pembelian Paket Sembako Covid-19 Menguat
“Kalau sekarang kan sistem paketan, bukan berdasarkan permintaan KPM. Dari sini saja sudah tidak sehat. Makanya, kalau menurut kami dasar hukun kontrak kerja sama antara suplayer dan e-Warong bisa saja gugur jika ada permintaan dari KPM soal item bahan pangan,” bebernya.

0 Komentar