Hanya Sekolah Yang Lolos Verifikasi Bisa Lakukan Tatap Muka

Hanya Sekolah Yang Lolos Verifikasi Bisa Lakukan Tatap Muka
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berikan sejumlah aturan khusus bagi sekolah yang akan melaksanakan kegiatan belajar secara tatap muka.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar Dedi Supandi mengatakan, pihaknya sudah membuat indikator-indikator pelaksanaan kegiatan belajar tatap muka.

“Dari semua sekolah yang berada di zona hijau tidak secara otomatis bisa lakukan proses belajar tatap muka, karena ada sejumlah daftar ceklis periksa yang harus dipenuhi,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/8/2020).

Baca Juga:Pilih Pakai Masker atau DendaInvestasi Lebih Mudah di DANA

Pertama, sekolah harus berada di zona hijau. Kedua, kegiatan belajar tatap muka diutamakan bagi siswa yang bertempat tinggal di wilayah dengan jaringan internet tidak mumpuni ataupun blank spot.

“Khusus SMK, kegiatan belajar tatap muka akan diisi dengan pelajaran yang sifatnya praktik. Karena untuk mendapatkan sertifikat keahlian harus ditempuh dengan praktik, dan praktik bisa ditempuh dengan tatap muka,” kata Dedi.

Dedi menyatakan, tidak semua guru dapat terlibat dalam kegiatan belajar tatap muka. Guru yang berusia di bawah 45 dan tidak mengidap penyakit penyerta (comorbid) yang dapat mengajar selama pandemi Covid-19.

Sebelum kegiatan belajar tatap muka dimulai, guru yang memenuhi klasifikasi akan menjalani rapid test atau swab test. Tujuannya memastikan guru dalam kondisi sehat.

“Sekolah yang berada di zona hijau harus lebih dulu mengajukan kesiapan pembelajaran tatap muka. Pengajuan itu diserahkan kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jabar,” ungkapnya.

Pengawas dari Kantor Cabang Pendidikan Wilayah Jabar akan mengecek indikator-indikator kegiatan tatap muka yang harus dipenuhi sekolah.

“Rekomendasi dari pengawas akan diteruskan ke Gugus Tugas Kabupaten/Kota. Nanti Gugus Tugas Kabupaten/Kota meninjau ulang protokol kesehatan di sekolah,” kata Dedi.

Baca Juga:Sekda Jabar: Sudah 80 Persen Pelacakan Kontak ASNOded: Tempat Hiburan Masih Dalam Pembahasan

“Sekolah harus membentuk Satuan Tugas (Satgas). Menjalin kerja sama dengan Puskesmas. Waktu kegiatan belajar dibatasi 4 jam. Penyediaan tempat cuci tangan, dan banyak protokol yang mesti dipenuhi, termasuk izin dari orang tua,” imbuhnya.

Dedi mengatakan, sekolah harus membagi rombongan belajar atau sif karena maksimal 18 peserta didik per kelas. Pola pembelajaran, kata ia, akan menerapkan blended learning atau mengombinasikan kegiatan belajar tatap muka dengan daring.

0 Komentar