Cianjurekspres.net – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil usulkan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar, Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat mengenai pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB). Kabupaten Sukabumi Utara, Kabapeten Garut Selatan dan Kabupaten Bogor Barat.
“Pembentukan CDOB tersebut diusulkan kepada ketua DPRD Jabar melalui surat Gubernur pertanggal 16 Maret 2020 untuk melakukan pembahasan di DPRD. Sebagai dasar penandatangan bersama pembentukan persiapan calon otonomi daerah baru juga sebagai bentuk persyaratan,” ucap Emil–sapaan akrab Ridwan Kamil saat Rapat Paripurna, Kamis (30/7).
Mantan Wali Kota Bandung itu menjelaskan, usulan pemekaran daerah tersebut berangkat dari pertimbangan luas wilayah dan jumlah penduduk Jabar.
“Penduduknya yang cukup besar dibandingkan dengan Prov lainnya. Namun, jumlah kab/kota di Jabar relatif sedikit. Sehingga dipandang perlu untuk dibentuk daerah persiapan otonomi baru melalui pemerkaran daerah,” jelasnya.
Arsitek Internasional itupun mencontohkan daerah otonomi baru seperti Kab pangandaran sebagai contoh. Menurutnya, atas evaluasi Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) 2018 kemarin dinilai sebagai daerah otonomi di tingkat nasional dengan katagori baik.
Dijelaskannya, untuk mencalonkan CDOB pada pemerintah pusat sesuai dengan UUD 23 tahun 2014 pemerintahan daerah sehingga terdapat persyarakatan yang harus dipenuhi
“Persyaratan dasar kewilayahan meliputi: wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cangkupan wilayah, batas wilayah,” jelasnya.
Gubernur idaman kaum mileniar ini mengaku, sebelumnya pemekaran daerah di Jabar telah diusulkan kepada pemerintah pusat pada tahun 2007 dan 2009. Sehingga sudah masuk pada Anpres atau RUU.
Namun demikian, proses tertunda dengan laboratorium. Setelah konsultasi kepada mendagri atas 3 usulan DOB di Jabar telah masuk dalam amanat presiden.
“Jika diusulakan kembali perlu dilakukan penyesuaian data dan persyaratan. Pengusulan CDOB selanjutnya akan dilakukan bertahap dengan pertimbangan, kelengkapan pemenuhan persyatan dan pengusulan dari daerah induknya,” bebernya.
Berdasrkan hal tersebut, ungkap dia, ketiga Pemda Kab induk (Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, Kabupaten Bogor) telah melakukan penyesuian peryaratan berdasarkan UUD dan RPP tentang penataan daerah serta RPP desain penataan daerah.
“Setelah dilakuakan verifikasi, ketiga usulan itu telah memenuhi persyaratam dasar kewilayahan dan peryaratan admisnistari,” pungkasnya. (mg1/yan)