Cianjurekspres.net – Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan memberikan bantuan sosial kepada pekerja yang dirumahkan akibat terdampak Covid-19.
Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi Disnakertrans Kabupaten Cianjur, jumlah penerima bantuan sosial sebanyak 7.933 pekerja.
“Ini dana stimulan bantuannya, tidak boleh ada double penerima,” kata Kadisnakertrans Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo kepada wartawan di Pendopo Bupati Cianjur, Selasa (28/7/2020).
Heri menjelaskan, penerima bantuan merupakan pekerja di sektor industri dan ber-KTP Cianjur. Jumlah 7.933 pekerja yang akan menerima bantuan merupakan hasil verifikasi dari data awal yang diserahkan perusahaan sebanyak 8.803 orang.
Baca juga: Akibat Tak Pakai Masker, Belasan Warga Jalani Sanksi Sosial Bersihkan Alun-Alun Cianjur
“Data yang masuk dari tiga perusahaan dan 1 perusahaan diantaranya tidak masuk, setelah di cek ternyata tidak dirumahkan dan ada juga yang tidak diperpanjang kontraknya,” katanya.
Saat ditanya berapa jumlah bantuan yang akan dikucurkan, Heri menegaskan masih menunggu SK Bupati. Namun pihaknya menargetkan, akhir bulan Agustus 2020 bantuan tersebut selesai disalurkan.
“Kita lihat nanti SK Bupatinya. Target bulan Agustus akhir selesai,” tandasnya.(Herry Febriyanto)