Cianjurekspres.net – Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur memanggil RS untuk dimintai keterangan terkait pemberhentian tidak hormat dirinya sebagai Perawat RSUD Sayang, Kamis (23/7/2020).
“Terkait pemecatan secara tidak hormat, dimintai keterangan dari kronologis awal sampai bekerja, sampai menerima surat pemecatan. Soalnya disitu tertulis tanggal 13 dan baru di kasih hari Kamis 16 Juli 2020,” kata Kuasa Hukum RS dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Cianjur, Reni Setiawati kepada wartawan.
Menurutnya, sesuai SK yang diterbitkan pihak RSUD Sayang, alasan RS diberhentikan karena menjadi salah satu anggota partai politik. Padahal jelas Reni, RS tidak pernah masuk menjadi anggota apalagi pengurus partai politik.
Baca Juga:Kurban di Tengah Pandemi Covid-19, Wagub Jabar Berharap BeginiRidwan Kamil: Waspadai Kasus Impor
“Sampai sekarang pihak rumah sakit belum memberikan jawaban yang akurat dan riil. Hanya (bilang) nanti dirapatkan,” ungkapnya.
Reni menegaskan, pihaknya meminta SK pemberhentian RS dicabut kembali dan yang bersangkutan kembali bekerja. Termasuk pihak rumah sakit harus merehabilitasi nama baik RS.
“Diberikan sanksi tegas kepada pihak rumah sakit, apalagi jajaran direksi RSUD nya yang bertanggungjawab terhadap SK pemecatan tidak hormat tersebut,” harapnya seraya mengatakan agar menjadi pelajaran kedepannya tidak ada perawat lain yang mengalami hal serupa.
Sementara itu Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani mengungkapkan, pemanggilan RS untuk meminta keterangan seputar pekerjaan di rumah sakit dan di ruangan apa termasuk terbitnya SK pemberhentian dari RSUD Sayang.
Dikatakannya, Inspektorat juga sudah melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur karena dalam SK pemberhentian RS alasannya menjadi anggota atau pengurus partai politik.
” Kita konfirmasi ke KPU melalui surat resmi, supaya mereka memberikan jawaban terhadap surat yang kita layangkan. Apakah yang bersangkutan (RS) datanya tercatat di kepengurudan atau keanggotaan partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” kata Endan.
Endan mengatakan, pihaknya belum melakukan konfirmasi ke pihak rumah sakit.(Herry Febriyanto)