Cianjurekspres.net – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, Cecep Alamsyah, menilai aturan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada ambigu alias tidak jelas.
“ASN selalu menjadi persoalan dari pilkada ke pilkada dan pemilu ke pemilu. Harus dilihat akar masalahnya apa, kami melihat bahwa netralitas ASN itu ambigu, katanya netral tapi harus memilih, jadi bingung. Beda dengan TNI/Polri, lebih baik netral saja sekalian tidak usah memilih,” kata Cecep dihadapan rombongan Anggota Komisi II DPR RI yang berkunjung ke Cianjur dalam agenda reses di Pendopo Bupati Cianjur, Senin (20/7/2020).
Baca Juga: Herman Suherman: Tugas Cecep Alamsyah Semakin Berat
Tidak hanya itu, Cecep juga mengusulkan agar posisi Bupati (kepala daerah) sebagai pejabat pembina kepegawaian harus dipisah. Pasalnya kepala daerah merupakan jabatan politik.
“Nantinya birokrasi, siapapun bupatinya kami berjalan sesuai tugas kami di birokrasi menjalankan program pembangunan sesuai visi misi bupati,” katanya.
Idealnya menurut Cecep, pejabat pembina kepegawaian harus dipegang oleh jabatan tertinggi di Aparatur Sipil Negara yakni Sekretaris Daerah di level provinsi dan kabupaten/kota.
“Dengan begitu, maka pengaruh politik terhadap birokrasi akan dikurangi.
Jika melihat laporan dari Bawaslu Kabupaten Cianjur, Cecep mengatakan, posisi ASN di Pilkada 2020 berpotensi rawan.
“Kalau misalnya memilih akan mengganggu soliditas. Efek terhadap yang tidak mendukung dan seterusnya terhadap sistem karis ASN jadi mengganggu. Menurut saya aturannya ditegaskan dulu,” pungkasnya.(Herry Febriyanto)