Cianjurekspres.net – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mematangkan regulasi yang mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Regulasi tersebut nantinya mengatur sanksi dan denda bagi pelanggar.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah pusat akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi Covid-19.
Dalam Inpres tersebut, kata Emil (sapaan Ridwan Kamil) terdapat sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker. Tujuannya meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan.
“Kemarin Pak Jokowi menyampaikan bahwa minggu ini akan keluar Inpres untuk pendisiplinan selama pandemi yang didalamnya ada kewajiban memakai masker, ini menambah kekuatan dasar hukumnya,” kata Emil di dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7/2020).
Emil mengatakan, denda sebesar Rp100-150 ribu hanya salah satu opsi sanksi bagi masyarakat yang tak memakai masker.
“Sanksi sosial tercantum. Jadi, pilihannya adalah bayar denda atau sanksi sosial, bukan hanya denda tapi dua-duanya kami persiapkan,” ucapnya.
Pemberlakuan sanksi tersebut sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.
“Tidak ada yang namanya hukuman yang disukai, dulu waktu helm juga protes tidak nyaman, tapi lama-lama helm jadi kebiasaan, masker juga seperti itu,” katanya.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad mengatakan, pihaknya intens mematangkan regulasi tersebut.
“Ada akademisi yang terlibat dalam penyusunan (regulasi). Nanti bentuknya Peraturan Gubernur (Pergub). Jadi, aturan tidak hanya untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker, tapi juga yang menyangkut protokol kesehatan,” kata Daud.
“Protokol kesehatan itu yang pokoknya ada tiga. Ada masker, jaga jarak, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), antara lain cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir. Ini yang kira-kira akan diatur dalam aturan ini,” imbuhnya.
Regulasi tersebut ditargetkan selesai dan berlaku pada Senin (27/7/2020). Menurut Daud, dalam regulasi tersebut, sanksi akan dibuat berjenjang. Mulai dari sanksi administrasi sampai denda.
“Sanksi administrasi bisa teguran lisan, teguran tertulis, bisa pekerjaan sosial yang harus dikerjakan, bisa juga berupa denda,” tutupnya.(rls/**)