Mulai 27 Juli, Warga Jabar tak Pakai Masker Didenda Rp100-150 Ribu

Mulai 27 Juli, Warga Jabar tak Pakai Masker Didenda Rp100-150 Ribu
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat akan mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Pelanggar aturan tersebut bisa dikenai denda Rp100-150 ribu atau kerja sosial.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil mengatakan, keputusan hukuman denda dikeluarkan seiring menurunnya kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan saat berkegiatan di luar rumah.
“Kami akan mendisplinkan (pakai masker), karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sudah masuk sesuai komitmen kami, yaitu tahap ketiga, yaitu mendisiplinkan dengan denda,” kata Kang Emil saat jumpa pers di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7/20).
Baca Juga: DOB Cianjur Selatan, Ade Barkah: Provinsi Urusan Saya
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin (27/7/20). Saat ini, kata Kang Emil, pihaknya sedang mematangkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi payung hukum dan pengecualian dari aturan tersebut.
“Pemberlakuan dendanya akan dimulai pada 27 Juli. Selama 14 hari, kami akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, selama 14 hari, kami beri kesempatan kantor dan institusi mewajibkan khayalak di institusinya menggunakan masker,” ucapnya.
Kang Emil menyatakan, pemberlakuan denda tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.
“Tidak perlu ada denda asal kedisiplinan itu ada. Tapi, karena laporan dari Pak Kapolda Jabar dan kita lihat sehari-hari, banyak orang tidak menggunakan masker di tempat umum, maka opsi ketiga. Setelah edukasi, dan teguran, denda ini akan diberlakukan,” katanya.(rls/*)

0 Komentar