Batching Plant Tak Berizin di Cianjur Terancam Ditutup

Batching Plant Tak Berizin di Cianjur Terancam Ditutup
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur akan merekomendasikan Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP untuk menutup perusahaan batching plant jika dalam satu minggu kedepan tidak melengkapi persyaratan perizinan.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Komisi A, M.Isnaeni dalam rapat dengan perusahaan batching plant, DPMPTSP dan Satpol PP di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Senin (6/7/2020).

Dari 11 perusahaan batching plant yang diundang, hanya empat yang hadir mengikuti rapat yakni PT Golda Energi Multi Sejahtera, PT Padi Merah, PT Semen Indonesia, PT Cianjur Beton Niaga.

Baca Juga:Tiga RSUD Milik Pemkab Cianjur Diduga Belum Punya Sertifikat Laik FungsiRidwan Kamil Tinjau Penerapan Protokol Kesehatan Pondok Pesantren

“Komisi A langsung melakukan verifikasi 20 persyaratan izin operasional batching plant. Dari keseluruhan yang hadir, hanya PT Padi Merah yang dianggap sudah sangat lengkap dengan 20 item (syarat perizinan) ada semua,” ungkap Isnaeni.

“Yang lainnya sama sekali syarat perizinannya banyak kekurangan,” tambahnya.

Artinya, jelas Isnaeni, selama ini perusahaan batching plant yang berdiri di Cianjur bisa dikatakan tidak pernah mau mengurus perizinanannya.

“Untuk itu kami akan merekomendasikan kepada pihak perizinan (DPMPTSP) dan langsung Pol PP, terhadap batching plant yang izinnya tidak lengkap apalagi tidak berizin kita tutup. Oleh karenanya, nantinya ini akan kami sampaikan juga ke Dinas PUPR dan Barjas (Barang dan Jasa) agar didalam kontraknya atau apapun, tidak melibatkan batching plant yang tidak berizin, karena tidak akan bertanggungjawab kalau terjadi apa-apa,” tukasnya.

Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal mengatakan pihaknya memberikan waktu selama satu minggu kepada perusahaan batching plant untuk melengkapi perizinannya. Jika lewat dari tenggat waktu belum juga mengurus perizinannya, maka akan dilakukan penghentian aktivitas di lapangan.

“Kasih waktu 1 minggu. Penghentian aktivitas dilapangan (jika lewat tenggat waktu),” katanya.

Sementara itu Manager Operasional PT Cianjur Beton Niaga, Herman mengaku pihaknya tinggal melengkapi dokumen amdal.

” Tinggal masalah Amdal aja sih tadi,” ujarnya singkat.(Herry Febriyanto)

0 Komentar