Lusa, Petugas PPK, PPS dan Panwascam se Cianjur di Rapid Test

Lusa, Petugas PPK, PPS dan Panwascam se Cianjur di Rapid Test
ilustrasi pilkada.(ist)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cianjur akan melakukan rapid test kepada seluruh petugas PPK,PPS dan Panwascam di 32 Kecamatan, Sabtu (27/6/2020) mendatang.
Langkah ini dilakukan sebagai salah satu ketentuan dalam melanjutkan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah Pandemi Covid-19.
“KPU sekarang mengusulkan ke Pak Bupati dan sesuai by name by address (baca: nama dan alamat). Kurang lebih dua ribu lebih. Insyallah dilaksanakan Sabtu,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Tresna Gumilar usai menghadiri rapat koordinasi Pilkada 2020 dengan Plt Bupati Cianjur Herman Suherman, Ketua KPU Cianjur Selly Nurdinah dan Ketua Bawaslu Cianjur Usep Agus Zawari di Pendopo Bupati, Kamis (25/6/2020).
Pelaksanaan rapid test sendiri, jelas Tresna nantinya dipusatkan di Puskesmas yang ada di wilayahnya masing-masing. Total ada 45 Puskesmas se Cianjur.
Baca Juga: Rapid Test Massal Polres Cianjur Tercatat dalam Rekor MURI
“Paling lambat hari Minggu (28/6), kita upayakan satu hari selesai karena permintaan dari KPU,” katanya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah mengungkapkan, pihaknya berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 kaitan pemenuhan protokol kesehatan dalam tahapan pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada Kabupaten Cianjur.
“Kalau di kami tahapan terdekat verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Dimana petugas PPS jumlahnya 2.160 orang. Ditambah tim peneliti sebanyak 137 orang. Jadi PPS dan PPK sebelum verifikasi faktual sudah bisa di rapid test,” katanya.
Menurutnya, Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 bahwa tahapan verifikasi faktual dilaksanakan dari 24 Juni sampai 12 Juli 2020. “Tapi pelaksanaannya diatur 14 hari sejak dokumen itu disampaikan ke PPS. Dokumen sudah kami sampaikan ke PPK, tapi belum disampaikan ke PPS, menunggu fix-nya untuk rapid test sendiri,” tandas Selly.
Sedangkan Ketua Bawaslu Cianjur, Usep Agus Zawari mengatakan, ada sebuah ketentuan di KPU dan Bawaslu untuk terlebih dahulu dilakukan rapid test.
“Tahapan sekarang koordinasi proses persiapan untuk Bawaslu pengawasan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dan pemutakhiran daftar pemilih. Berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, bagaimana jajaran Bawaslu di rapid test dan disepakati dilakukan di hari Sabtu (27/6),” pungkasnya.(Herry Febriyanto)

0 Komentar