Cianjurekspres.net – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur bersama Ditjen Kemensos RI melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) kepada agen e-Warong di wilayah Cianjur selatan, Rabu (24/6).
Pasalnya, Program Sembako dari pemerintah pusat sudah berjalan selama 1 tahun sehingga perlu adanya evaluasi.
Kepala Seksi Penanganan Keluarga Miskin dan Pemberdayaan Masyarakat Dinsos Kabupaten Cianjur, Eli, mengatakan, jika masih ada agen e-Warong yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa peringatan.
“Jika memang masih ada agen e-Warong yang melanggar, maka tidak segan-segan akan kita berikan warning,” kata Eli saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler.
Dia mengatakan, saat ini Dinas Sosial Kabupaten Cianjur menggelar pembinaan bersama Irjen Sosial RI terhadap para agen e-Warong di Cianjur selatan. “Ini masih di Kecamatan Sukanagara Cianjur selatan, melakukan pembinaan terhadap para agen e-Warong,” katanya.
Baca Juga: Herman Ingatkan Agen e-Warong Harus Paham Fungsinya
Menurutnya, program bantuan sembako kurang lebih sudah satu tahun dengan begitu pihaknya melakukan monitoring evaluasi dan juga pembinaan terhadap para agen e-Warong. “Hari ini (kemarin, red) saja langsung mendatangi agen-agen e-Warong bersama orang dari Bank BRI,” ujarnya.
Sebab, kata Eli, BRI ini yang menentukan dan layak tidaknya untuk menjadi agen e-Warong. “Sengaja saya ajak pihak BRI, karena biar mengetahui secara langsung di lapangan, benar tidaknya agen e-Warong itu sudah layak,” katanya.
Eli mengatakan, dalam pembinaan terhadap para agen e-Warong sudah disampaikan harus sesuai dengan pedoman umum (Pedum). “Alhamdulillah untuk program sembako sudah disampaikan, harus sesuai pedum,” tandasnya.(yis/red)