Cianjurekspres.net – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA.
“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta belum lama ini.
Baca Juga: Sempat Terhenti, Layanan Akad Nikah di KUA Kembali Dibuka
Khusus pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang.
“Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” tutur Kamaruddin.
Menurutnya, tujuan diterbitkannya surat edaran ini untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).
“Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” imbuh Kamaruddin.(net/*)