“Apabila ada yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, KPU kabupaten/kota harus melakukan pergantian antarwaktu (PAW) anggota PPK dan PPS,” jelasnya.(Herry Febriyanto)
“Apabila ada yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, KPU kabupaten/kota harus melakukan pergantian antarwaktu (PAW) anggota PPK dan PPS,” jelasnya.(Herry Febriyanto)