Pilkada Cianjur: KPU Segera Aktifkan Kembali PPK dan PPS

Pilkada Cianjur: KPU Segera Aktifkan Kembali PPK dan PPS
ilustrasi pilkada.(ist)
0 Komentar

Cianjureskpres.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur akan mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), seiring terbitnya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.
“Jadi memang untuk tahapan Pilkada Cianjur 2020 dimulainya 15 Juni. Disana (PKPU) sudah ada pengaktifan kembali PPK dan PPS. Cianjur sudah melaksanakan pembentukan PPS, tinggal mengaktifkan masa kerjanya dan membentuk sekretariatnya,” ujar Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah kepada cianjurekspres.net, Minggu (14/6/2020).
Baca Juga: Rekomendasi Turun, PAN All Out Menangkan Herman-Tb Mulyana di Pilkada Cianjur 2020
Selain itu, jelas Selly, KPU akan menginventarisir anggota PPK, apakah ada yang mengundurkan diri dan memenuhi syarat. Hal serupa juga akan dilakukan PPK terhadap PPS, termasuk membantu pembentukan sekretariat PPS.
“Kalau ada anggota PPK dan PPS yang mengundurkan diri berarti diganti melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW),” katanya.
Selly mengungkapkan, jumlah Anggota PPK di 32 kecamatan se Kabupaten Cianjur mencapai 160 orang ditambah 3 orang di sekretariat. Sementara jumlah Anggota PPS di 360 desa dan kelurahan sebanyak 1.080 orang ditambah 3 orang di sekretariat.
Baca Juga: Forum RWRT Dukung Herman Suherman Jadi Bupati Cianjur
Instruksi pengaktifan kembali PPK dan PPS berdasarkan Surat KPU Nomor 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020. Dalam surat itu juga mengatur agar SK pengaktifan kembali PPK dan PPS berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.
“KPU kabupaten/kota dapat melanjutkan proses tahapan yang tertunda setelah menerbitkan SK KPU kabupaten/kota tentang pengaktifan kembali anggota PPK, PPS serta sekretariat PPK dan PPS,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Sabtu (13/6).
Sebelum mengaktifkan kembali, KPU kabupaten/kota wajib memastikan anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan sekretariat PPS masih memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Arief meminta KPU provinsi melakukan supervisi dan monitoring terhadap pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS serta sekretariat PPK dan sekretariat PPS. Selanjutnya melaporkannya ke KPU melalui surat elektronik paling lambat pada 30 Juni 2020.

0 Komentar