Cianjurekspres.net – Desakan pemekaran Cianjur Selatan kembali mencuat menjelang bergulirnya kembali Pilkada 2020.
Direktur Politic Social and Local Goverment Studies ( Poslogis) Cianjur, Asep Toha kepada cianjurekspres.net menilai, masyarakat Cianjur Selatan sudah tercerdaskan dalam menentukan pilihan, mana yang serius dan mana yang menjadikan pemekaran sebagai pendulang suara.
“Sebab politisasi pemekaran sudah acap kali menjadi dagangan terlaris baik pada Pilkada maupun Pileg, mengingat potensi suara di sana mencapai 28,18 persen hak pilih dari total hak pilih Cianjur dan satu setengah daerah pemilihan,” katanya, Sabtu (13/6/2020).
Baca Juga:Forum RWRT Dukung Herman Suherman Jadi Bupati CianjurKomisi A Awasi Kinerja Tim Teknis Pemekaran Cianjur Selatan
Kang Asto panggilan akrab Asep Toha mengatakan, jika melihat langkah-langkah taktis pemekaran yang dilakukan Plt. Bupati Cianjur sejak 2017 memang lebih terlihat ada langkah-langkah kongkrit. Misalnya dengan dimasukkannya pemekaran pada Perubahan RPJMD 2016-2023, dibentuknya Tim Tekhnis Pembentukan Daerah Persiapan Kabuaten Cianjur Selatan dan pada Juli 2019 bersurat dengan Gubernur Jawa Barat yang isinya melaporkan fasilitasi penataan daerah.
“Walaupun di dalamnya tetap indikasi politisasi pemekaran itu deteksi. Misalnya, ketika Forum RWRT menetapkannya sebagai bapak pemekaran. Padahal pemekarannya belum terwujud. Ini upaya politisasi pemekaran, menggiring publik bahwa Herman Suherman juga dikesankan serius dalam upaya pemekaran Cianjur Selatan,” tandasnya.
Menurutnya, untuk melihat apakah lebih condong ke politisasi atau betul-betul ingin memekarkan, bisa dilihat dari seberapa cepat langkah kongkrit yang dilakukan oleh Plt Bupati dalam memenuhi persyaratan administratif pemekaran wilayah tersebut.
“Jika dilaksanakan sebelum Pilkada, berati Plt benar-benar serius. Jika sampai Pilkada belum juga dikeluarkan surat tersebut, artinya lebih kental politisasinya,” ucap Asto.
Asto menjelaskan, persyaratan administrasi pemekaran yang harus dikeluarkan Bupati, sebagaimana amanat Pasal 37, UU 23 tahun 2014 tentang Pemda, yaitu Surat Keputusan tentang Persetujuan Pemekaran.
“Sebab persyaratan dasar kewilayahan sudah terpenuhi yang dibuktikan dengan adanya hasil kajian pemekaran yang meyatakan sudah layak untuk dimekarkan. Karena dalam melakukan pemekaran terdapat dua persyaratan pokok, yaitu peryaratan kewilayahan dan persyaratan administrasi,” katanya.
Diungkapkan Asto, sejak muncul desakan pemekaran Cisel dan menguat pada 2009, memang banyak politisi yang menggoreng isu pemekaran, baik di Pilkada maupun Pileg. Mengingat dari 13 Kecamatan yang akan dimekarkan, terdapat potensi suara sebanyak 466.633 suara atau 28,18 persen hak pilih dari total hak pilih Cianjur sebanyak 1.655.729 suara yang terdiri dari satu setengah daerah pemilihan.