Cianjurekspres.net – Kodim 0608/Cianjur membantu 100 orang pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah alias belum sah secara hukum negara dan di isbatkan oleh Pengadilan Agama Cianjur di Kantor Kecamatan Ciranjang, Jumat (12/6/2020).
Ratusan pasangan ini diisbatkan secara hukum di tiga tempat berbeda yakni di Kecamatan Ciranjang, Kecamatan Warungkondang, dan Kecamatan Cipanas.
Kepala Pengadilan Negeri Agama Cianjur, Ajib Izudin, mengatakan, Isbat nikah massal berbeda dengan acara nikah massal, kalau isbat nikah mengesahkan pernikahan yang telah dilakukan pada masa lalu tanpa ada bukti hukum atau nikah di bawah tangan.
Baca Juga: Kodim 0608/Cianjur Tempatkan Personel di Pusat Keramaian
“Isbat nikah berkaitan dengan hukum pernikahan dan menghasilkan buku nikah resmi, sedangkan nikah siri meski syarat dan rukunnya dilakukan tapi tak mempunyai kekuatan hukum,” katanya.
Ajib mengatakan, Isbat nikah bisa membantu warga untuk mengurus administrasi kependudukan.
Sementara itu Dandim 0608 Cianjur Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani mengatakan, inisiatif adanya isbat nikah karena melihat masih banyak warga Cianjur yang menikah belum secara hukum nasional.
“Maka bantuan berupa bansos dan lainnya sulit karena tak punya surat nikah, kartu keluarga, dari 371 ribu KK warga miskin di Cianjur ada sekitar 21 ribu yang tak memiliki data kependudukan,” kata Dandim.
“Meski setelah Isbat nikah tak langsung mendapat bantuan sosial dan sejenisnya, tapi setelah ini warga bisa mengurus administrasi kependudukan,” imbuhnya.
Rendra mengatakan, tujuan digelarnya Isbat nikah ini juga untuk membantu warga prasejahtera sehingga bisa mengurus administrasi kependudukan.
“Ada 100 pasangan yang diisbatkan hari ini, paling tua umurnya 69 tahun paling muda 20 tahun,” kata Rendra.
Seorang peserta Isbat nikah, Abdurohman (52) mengatakan, ia sudah 21 tahun menikah dan mempunyai seorang anak. Namun selama ini ia belum sempat mengurus surat nikahnya.
“Sekarang kami bersyukur bisa mengurus surat surat,” pungkasnya.(Ayi Sopiandi/*)