Cianjurekspres.net – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengapresiasi tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di pandemi Covid-19 dengan memberikan kuota khusus bagi keluarganya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Tahun 2020/2021.
“Minimal kami apresiasi (tenaga kesehatan) selain dalam bentuk insentif, adalah kemudahan dalam PPDB bagi anak-anak atau keluarganya dalam PPDB. Kebijakan ini sudah kami putuskan,” ucap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2020).
Adapun menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Wahyu Mijaya, kuota keluarga nakes Jabar yang bertugas menangani pandemi Covid-19 adalah dua persen dari total PPDB di masing-masing sekolah negeri di Jabar.
Dua persen kuota untuk keluarga nakes tersebut masuk ke dalam jalur afirmasi, baik pada PPDB SMA maupun SMK.
“Jabar memberikan (kuota) afirmasi sampai 20 persen, dua persen (di antaranya) untuk (keluarga) tenaga kesehatan,” kata Wahyu.
Contohnya, dalam sekolah satu kelas 36 siswa, maksimal SMA itu 12 kelas dalam satu angkatan, berarti (menerima) sekitar 400 orang. Jadi, maksimal (kuota keluarga nakes) delapan orang.
Di lokasi lain, bisa jadi tidak maksimal di 12 kelas, jadi tergantung penerimaan di masing-masing sekolah tersebut.
Wahyu pun menegaskan, nakes yang dimaksud yakni dokter, perawat, tenaga laboratorium kesehatan (labkes), supir ambulans, yang bekerja di rumah sakit rujukan Covid-19 dan labkes yang ditunjuk, serta di fasilitas isolasi mandiri yang ditunjuk.
“Nakes yang bekerja di rumah sakit rujukan pun, hanya tenaga kesehatan yang bertugas menangani Covid-19. Jadi nanti dari kepala/direktur rumah sakit ada surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan betul tenaga kesehatan yang menangani Covid-19,” kata Wahyu.
Terkait persyaratan pendaftaran, Wahyu menegaskan, bahwa keluarga nakes tersebut tetap harus memenuhi seluruh persyaratan seperti pendaftar lain. “Serta meng-upload (surat) keterangan dari tempat kerjanya (nakes) itu,” ujarnya.
Di tengah pandemi global Covid-19, PPDB Jawa Barat Tahun 2020/2021 sendiri sepenuhnya digelar secara dalam jaringan (daring) atau online, berbeda dari sebelumnya dengan sistem daring dan luar jaringan (luring).
Pelaksanaan PPDB Tahun 2020/2021 Jabar sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 37 Tahun 2020 tentang PPDB pada SMA/SMK/SLB.