Cianjurekspres.net – Jumlah pencari kerja di Kabupaten Cianjur membludak seiring penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pun membatasi hanya 100-150 orang per hari yang bisa mengajukan permohonan kartu pencari kerja (Ak-1) atau kartu kuning.
“Sudah mulai banyak pencari kerja, per hari cukup lumayan sekitar 150 orang,” kata Kadisnakertrans Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo kepada cianjurekspres.net, Selasa (9/6/2020).
Heri mengungkapkan, sejumlah perusahaan besar di Cianjur sudah mulai beroperasi bahkan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan surat izin khusus. Namun untuk pembukaan lowongan kerja di perusahaan beluam ada.
Sementara itu Kabid Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Disnakertrans Cianjur, Ricky Adhi Hikmat, mengatakan, sejak Senin (8/6) sudah mulai banyak pencari kerja yang mengajukan kartu kuning.
Baca Juga: Disnakertrans Cianjur: Daftar Kartu Prakerja Bisa Online, Ini Link dan Syaratnya
“Target kita tidak melebihi dari 100 orang mengingat penerapan protokol kesehatan. Pencari kerja yang sudah dapat nomor antrian sebelum masuk kita cek dulu suhu tubuhnya, cuci tangan dan wajib menggunakan masker,” katanya saat dihubungi via telepon.
Karena banyak yang datang dan kasihan jika harus pulang kembali, mulai Rabu (10/6) jumlah antrian ditambah menjadi 150 orang.
“Kasihan banyak yang balik lagi. Mulai dari besok kita gunakan antriannya per hari 150 orang dan masuk ke tempat pelayanan bertahap 50 orang dulu,” ujar Ricky.
Menurutnya, antrian ini juga berlaku bagi pencari kerja yang mengajukan permohonan kartu kuning secara online.
“Online itu biasanya tanpa nomor antrian bisa langsung ambil. Misalkan kayak kemarin, hari pertama online kita gak kasih antrian banyak yang datang, ruangan jadi penuh dan protokol Covid-19 gak bisa dijalankan. Sekarang yang online untuk ngambil harus pakai nomor antrian,” pungkasnya.(Herry Febriyanto)