Cianjurekspres.net – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menyusun protokol kesehatan di tempat kerja secara komprehensif.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi menyatakan, protokol kesehatan harus disusun dengan rinci, supaya pekerja tetap terlindungi dari potensi sebaran Covid-19 di tempat kerja.
“Ini penting sebelum penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau dan kegiatan ekonomi bergerak penuh, Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ucap Ade dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2020).
Selama PSBB tingkat provinsi berjalan, Disnakertrans Jawa Barat telah mengeluarkan tiga surat edaran. Pertama, Surat Kadisnakertrans Jawa Barat no. 443/1347/Disnakertrans tentang Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Pelayanan Ketenagakerjaan.
Kemudian, Surat Edaran Kadisnakertrans Jawa Barat no. 560/1471/Disnakertrans tentang Pemantauan Dampak Covid-19 terhadap Keberlangsungan Hidup Pekerja/Buruh dan Perusahaan/Industri di Jabar.
Terakhir, Surat Edaran Kadisnakertrans Jawa Barat no. 443/2100/Disnakertrans tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pasca Hari Libur Keagamaan.
“Kebijakan yang sudah diberlakukan akan menjadi acuan untuk menyusun SOP perusahaan/industri/perkantoran saat AKB di Jawa Barat berjalan. Termasuk Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang pelaksanaan social distancing di lingkungan perusahaan,” ucap Ade.
Dalam kebijakan-kebijakan sebelumnya, pimpinan perusahaan dan pimpinan unit kerja serikat pekerja diminta ikut serta mengantisipasi penyebaran Covid-19 di perusahaannya, dengan mengoptimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
Pimpinan perusahaan diwajibkan untuk menyediakan sarana cuci tangan, menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan perusahaan secara rutin, membatasi kontak fisik antara pekerja, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang, dan mengecek suhu tubuh pekerja.
Ade menyatakan, AKB di sektor ketenagakerjaan akan berjalan efektif apabila semua stakeholder ketenagakerjaan patuh terhadap SOP dan protokol yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Perlu sinergi dan kolaborasi untuk menjalankan protokol kesehatan dan protokol pencegahan dalam pelayanan ketenagakerjaan, terutama dalam penetapan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah,” katanya.
Supaya protokol AKB di sektor ketenagakerjaan berjalan optimal, Disnakertrans Jawa Barat akan melaksanakan pengawasan, serta pemeriksaan norma ketenagakerjaan dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kami berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kabupaten/kota, PHI, Ombudsman RI, bahkan APIP dan APH, dalam pengawasan terhadap perusahaan dan pekerja atas kepatuhan jalankan protokol saat memasuki AKB,” kata Ade.