PSBB Bodebek Diperpanjang Sebulan

PSBB Bodebek Diperpanjang Sebulan
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad. (Foto: Humas Jabar)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Mulai hari ini (Jumat, 5/6/2020) pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di kawasan Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) berlaku selama empat pekan, terhitung hingga Kamis (2/7/2020).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana nonalam pandemi Covid-19 di daerah provinsi Jabar. Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.290-Hukham/2020 tersebut ditandatangani kemarin.
Selain itu, Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB secara proporsional di daerah Bodebek (Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Bekasi).
BACA: Bodebek Terapkan PSBB Seperti Aturan DKI Jakarta
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, PSBB proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
“Tentunya diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang mulai memasuki PSBB transisi sepanjang Juni,” kata Daud dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2020).
Dengan keluarnya keputusan tersebut, kata Daud, warga Bodebek wajib mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB proporsional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, disiplin menjaga jarak sampai rajin cuci tangan dengan sabun.
“Kunci keberhasilan PSBB proporsional adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan Covid-19 bisa diputus,” ucapnya.
Daud mengatakan, Ridwan Kamil menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 kepada bupati/walikota di provinsi Jabar.
Dalam SE tersebut, Ridwan Kamil meminta bupati/walikota untuk menetapkan status sesuai level kewaspadaan tiap kecamatan, desa dan kelurahan, dalam bentuk PSBM. Kemudian, dalam rangka persiapan AKB, bupati/walikota harus mengutamakan kelonggaran terhadap aktivitas ibadah.
“Bupati/walikota diminta mewajibkan pelaku usaha dan setiap kegiatan yang ada untuk melaksanakan protokol kesehatan, dan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Itu harus disertai dengan surat pernyataan kesanggupan kepada bupati/wali kota,” kata Daud.
Menurut Daud, bupati/walikota diminta konsisten dan menegakkan sanksi selama PSBB secara proporsional berlangsung dengan bekerja sama dengan TNI/Polri di daerahnya. Sebab, PSBB secara proprosional menjadi persiapan pelaksanaan AKB.(rls/**)

0 Komentar