Gugus Tugas Covid-19 Cianjur Terbitkan 93 SIP

Gugus Tugas Covid-19 Cianjur Terbitkan 93 SIP
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor. (Foto: Yogi/Humas Jabar)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cianjur sudah menerbitkan sebanyak 93 Surat Izin Perjalanan (SIP) selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Dari 27 April sampai 4 Juni 2020, (Sudah) 93 Surat Izin Perjalanan yang dikeluarkan,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cianjur, Yusman Faisal melalui Staf Gugus Tugas Covid-19 Dinas Kesehatan Cianjur Astri Nurma Hapsari,  Jumat (5/6/2020).
Mayoritas penerima Surat Izin Perjalanan tersebut merupakan warga yang bekerja diluar daerah. Seperti Jakarta, Jawa Tengah, Lampung dan lainnya.
Baca Juga: Pemkab Cianjur Bebaskan Biaya PBB 400 Ribu Lebih Warga Miskin
“Mayoritas yang mengajukan Surat Izin Perjalanan untuk kembali bekerja,” tandas Yusman.
Diungkapkan Yusman, bagi masyarakat Cianjur yang ingin mengajukan Surat Izin Perjalanan harus melengkapi persyaratan. Seperti, foto copy KTP, foto copy KK dan Surat Tugas bagi yang bekerja serta hasil rapid test yang dikeluarkan oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Cianjur yang kemudian diajukan ke Posko Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Cianjur.
“Sebetulnya fungsinya (SIP) sama, kalau SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) khusus untuk DKI Jakarta. Kalau kita surat izin perjalanan saja,” tutur Yusman.(Herry Febriyanto)

0 Komentar