Bodebek Terapkan PSBB Seperti Aturan DKI Jakarta

Bodebek Terapkan PSBB Seperti Aturan DKI Jakarta
(Internet)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sepanjang Juni di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) akan diselaraskan dengan DKI Jakarta. Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar nomor 46.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani menyatakan, penerapan PSBB kawasan Bodebek akan diselaraskan dengan PSBB DKI Jakarta.
“Jawa Barat memiliki otonomi daerah yang berbeda-beda. Beda dengan Jakarta bahwa keputusan Gubernur otomatis diikuti seluruh jajaran tanpa harus membuat produk hukum. Kalau di Jabar, Gubernur menetapkan kebijakan, kota/kabupaten juga membuat produk hukum sesuai situasi kondisi,” ucap Eni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2020).
Menurut Eni, Pemerintah Provinsi Jabar intens berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota di kawasan Bodebek, pemerintah DKI Jakarta, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Selain itu, dalam menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pemerintah kabupaten/kota harus mengajukan permohonan pencabutan PSBB dan mengajukan permohonan penerapan AKB ke Kemenkes. Pemerintah kabupaten/kota harus mengajukan pencabutan PSBB dan mengajukan pemohonan penerapan AKB ke Kemenkes melalui gubernur.
“Kami meluruskan bahwa yang harus dibuka terlebih dahulu (dalam masa AKB) adalah tempat ibadah, berikutnya baru industri perkantoran, dan kegiatan paling akhir terkait kepariwisataan,” tutupnya.(rls/**)

0 Komentar