Usut Tuntas Dugaan Korupsi Paket Sembako Pemkab Cianjur

Usut Tuntas Dugaan Korupsi Paket Sembako Pemkab Cianjur
Plt Bupati Cianjur Herman Suherman saat menyalurkan secara simbolis bantuan sembako tahap II kepada warga.(foto/ist)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Sejumlah aktivis antikorupsi meminta agar dugaan penyelewengan dana bantuan sosial berbentuk sembako dari Pemerintah Kabupaten Cianjur diusut tuntas. Selain terkesan dipaksakan dalam suatu pencarian anggaran, juga ditemukan dugaan korupsi dalam pengadaannya.
Ketua LSM Pemuda Cianjur, Galih Widyaswara, mendorong agar aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana bansos berbentuk sembako pada pencairan tahap II di 29 Mei 2020. Sebab, banyak sekali keganjilan dalam pengadaan barang bahan pangan.
“Kami menemukan banyak keganjilan soal pencairan dana bansos sembako ini. Sebab, pada hari yang sama (29 Mei, red) pencairan bisa dilakukan berserta pembelanjaan barang dan pendistribusian. Intinya, pencairan dana, belanja barang, dan pendistribusian dilakukan pada hari yang sama. Ini jelas terkesan dipaksakan,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Rabu (3/6/2020).
Baca Juga: Pencairan Dana Bansos Tahap II Pemkab Cianjur di Hari Terakhir Tanggap Darurat, Ada Apa?
Sedangkan, lanjut dia mengatakan, ada pula dugaan penyelewengan dana bansos sembako ini. Pasalnya, satu penerima bantuan atau satu paket sembako dianggarkan Rp150 ribu. Di antaranya mendapatkan beras 5 kilogram, minyak goreng bermerek 2 liter, sarden 1 kaleng 425gram, dan mie instan 15 bungkus.
Dia menyebut, harga bahan pangan tersebut diduga tidak akan mencapai Rp150 ribu per paket. Jika harga beras medium di kisaran Rp9.500 per kilogram x 5 kilogram berarti Rp47.500, harga minyak goreng bermerek 2 liter Rp22 ribu, sarden 425gram di kisaran Rp18 ribu tingkat eceran, dan mi instan 15 bungkus x Rp2.500 berarti Rp37.500. Jika dijumlah secara keseluruhan hanya Rp125.000 per paket, berarti ada selisih Rp25 ribu per paket.
Selisih Rp25 ribu itu tinggal dikalikan 86.820 penerima, berarti ada dugaan kerugian negara sekitar Rp2.170.500.000 pada pembagian sembako tahap kedua ini. Namun, jika ditambahkan lagi dengan tahap pertama sebanyak 6.500 penerima, yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp162.500.000, jadi jumlah keseluruhan dugaan kerugian negara mencapai Rp2.333.000.000 untuk 93.320 penerima.
“Oleh karenanya, aparat penegak hukum harus mengusut tuntas pengadaan paket sembako ini yang terkesan dipaksakan,” bebernya.
Galih menilai, selain berpotensi merugikan negara dan dugaan menjadi ajang bancakan juga ada unsur dugaan kepentingan politik. Sebab, tahun ini merupakan momen dimana Kabupaten Cianjur akan menyelenggaran Pilkada serentak pada akhir tahun nanti.

0 Komentar