Pencairan Dana Bansos Tahap II Pemkab Cianjur di Hari Terakhir Tanggap Darurat, Ada Apa?

Pencairan Dana Bansos Tahap II Pemkab Cianjur di Hari Terakhir Tanggap Darurat, Ada Apa?
Plt Bupati Cianjur Herman Suherman di salah satu kelurahan di Kecamatan Cianjur dalam rangka penyerahan simbolis bantuan sembako tahap II Pemkab Cianjur.(foto/ist)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Pembagian paket sembako tahap ke dua dari Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk 86.820 penerima disoal. Selain erat dengan kepentingan politis, pengadaan bahan pangannya pun terkesan dipaksakan dan rawan penyelewengan dana.
Ketua LSM Pemuda Cianjur, Galih Widyaswaya, mengatakan, pencairan bantuan sosial berbentuk sembako yang berasal dari APBD kabupaten itu terkesan dipaksakan untuk kepentingan politik.
Sebab, pihaknya menerima informasi bahwa ada rapat tertutup yang digelar oleh beberapa instansi dan aparat penegak hukum (APH) pada 26 Mei 2020 untuk memberikan pendapat soal pencairan. Sebab, pencairan dana bansos tersebut terkendala masa tanggap darurat (TD) berakhir pada 29 Mei 2020.
“Jika rapat itu benar dilakukan pada 26 Mei, tentunya segala bentuk persiapan dan teknis pencairan akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Mulai dari penyiapan data penerima, penentuan harga bahan pangan, dan dana pencairannya. Makanya sangat tidak memungkinkan dilakukan pencairan dana bansos sembako itu,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Selasa (2/6).
Baca Juga: Sambangi Kelurahan di Cianjur, Herman Serahkan Bantuan Sembako ke Warga
Dia menyebutkan, bahwa informasi yang didapatkannya, diduga beberapa instansi juga malah melakukan rapat kembali pada 27-28 Mei di salah satu kantor dinas yang tidak ada hubungannya dengan bansos ini. Parahnya, tidak mengundang dari pihak APH yang sebelumnya mengikuti rapat pada 26 Mei.
“Ini ada apa? Pengeluaran dana ini seharusnya dilakukan pendampingan oleh APH. Jangan ditutup-tutupi. Makanya, kalau tanggal 27-28 masih dilakukan rapat dan ada kesepakatan, berarti ada pencairan dana 29 Mei ketika waktu tanggap darurat berakhir,” ungkapnya.
Jika itu terjadi, jelas Galih, lantas belanja bahan pangan untuk bansos sembako tanggal berapa dan kapan waktunya. Pihaknya menilai bahwa pada tanggal pencairan dana tidak mungkin bisa langsung dibelanjakan dalam waktu bersamaan. Apalagi jumlah bantuan mencapai 86.820 paket, di antaranya beras 5 kilogram, mie instan 14 bungkus, sarden 1 kaleng, dan minyak 1 kilogram.
“Logika saja. Apakah dana yang dicairkan pada waktu itu langsung dibelanjakan dengan jumlah paket sebanyak itu. Apakah memungkinkan pula untuk langsung dibagikan kepada warga penerima?” tegasnya.

0 Komentar