Cianjurekspres.net – Plt Bupati Cianjur Herman Suherman akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal di Cianjur.
Langkah ini dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Cianjur sebagai zona biru level kewaspadaan Covid-19 hasil evaluas tanggal 26 Mei 2020.
Baca Juga: Soal New Normal, Begini Tanggapan Ketua DPRD dan BPPD Cianjur
“Kita vicon (Video Conference) dengan Gubernur Jabar dan Forkopimda, Cianjur kembali ke zona biru. Kita akan memulai hidup baru ke new normal. Secepatnya kita akan membuat Perbup,” kata Herman kepada wartawan di Pendopo Bupati Cianjur, Jumat (29/5/2020).
” Langkah awal buat Perbup hari Senin setelah peringatan Hari Lahir Pancasila,” sambungnya.
Herman pun meminta masyarakat jangan terlalu euforia dan tetap hati-hati agar tidak terjadi hal yang diinginkan.
“Kita ingin ada tahapan-tahapannya. Wisata, toko-toko, sekolah kita buka kembali dengan tahapan-tahapan, semua harus mengikuti protokol kesehatan,” katanya.
Herman bersama Forkopimda mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Cianjur yang telah patuh dan taat melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 1 dan 2.
“Pelaksanaan PSBB tahap 2, kita zero positifnya,” paparnya.
Sebagai informasi, berdasarkan evaluasi Pemprov Jabar ada 15 kota dan kabupaten yang masuk zona biru dan akan melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal.
Seperti, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi dan Kota Tasikmalaya.(Herry Febriyanto)