Cianjurekspres.net – Keputusan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) provinsi secara proporsional berdasarkan hasil evaluasi dan dikonsultasikan dengan sejumlah ahli, baik epidemiolog dan ekonom.
Hal tersebut disampaikan, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Kepgub Nomor : 443/Kep.287-Hukham/2020 memperpanjang PSBB tingkat provinsi secara proporsional.
“Kawasan Bodebek dari 30 Mei-4 Juni 2020. Sementara di luar Bodebek, perpanjangan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei sampai dengan 12 Juni 2020. Ini sudah ditandatangani gubernur kemarin malam (Kamis, 28/5/2020),” ujar Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2020).
Hari ini, Gugus Tugas telah mengeluarkan tingkat kewaspadaan yang berbeda-beda di 27 kabupaten/kota. Sehingga, level masing-masing daerah secara proposional sesuai dengan level kewaspadaan dalam skala mikro.
“Kondisi new normal tentu saja akan tergantung dari level kewaspadaan itu,” pungkasnya.(rls/**)