Cianjurekspres.net – Direktur Politic Social and Local Goverment Studies (Poslogis) Cianjur, Asep Toha mengusulkan beberapa strategi pencegahan dan penanganan jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Cianjur disetujui oleh pusat untuk diperpanjang.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Cianjur resmi mengajukan permohonan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial kepada Gubernur Jawa Barat.
Permohonan perpanjangan PSBB Parsial tersebut tertuang dalam surat nomor:443.1/2998/DINKES/2020 tertanggal 18 Mei 2020 yang ditandatangani langsung Plt Bupati Cianjur Herman Suherman.
Baca Juga:Gelar Salat Idul Fitri Berjamaah, MUI Cianjur: Kalau Bisa di Lapangan, Perhatikan Protokol KesehatanJabar Tekankan Pengendalian dan Penanganan Dampak Pandemi Selama PSBB Jabar
Khusus langkah pencegahan, Asep Toha menegaskan harus diberlakukan sanksi atas pelanggaran PSBB. Karena salah satu tujuan PSBB adalah meningkatkan kedisiplinan warga.
“Sanksi harus mulai diberlakukan. Jika perangkat sanksinya belum ada, maka buat Perbup yang khusus mengatur sanksi PSBB,” katanya melalui keterangan tertulis kepada cianjurekspres.net, Rabu (20/5/2020).
Selain itu, libatkan seluruh tokoh masyarakat terutama tokoh agama dalam sosialisasi pencegahan Covid-19. Termasuk maksimalkan peran Gugus Tugas Penanganan Covid tingkat Kecamatan dan Desa terutama dalam penerapan isolasi mandiri bagi mereka yang baru masuk Kabupaten Cianjur dan komunikasi yang tersistematis antara Gugus Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Kabupaten, agar semua ODP dan OTG dapat terkontrol dengan baik untuk mempermudah surveilans.
“Buat Intruksi Bupati atau Surat Edaran kepada Desa/Kelurahan agar memaksimalkan peran Relawan Desa Lawan Covid/Gugus Tugas Desa Lawan Covid agar benar-benar melaksanakan penangaan dan pencegahan covid-19, sesuai protokoler penanganan Covid desa yang dikeluarkan oleh Kemendes dan Kemenkes. Semua anggaran operasional di desa menggunakan Dana Desa dan di kelurahan menggunakan DAU Tambahan,” ujar Asto.
Disisi lain, jelas Asto, pengetatan perbatasan lebih ditingkatkan dan untuk mereka yang menurut aturan boleh masuk Cianjur, pergunakan kartu kendali yang harus disampaikan kepada RT dan RW setempat ketika sudah sampai di tujuan.
Tidak hanya itu, perlunya membuat alat-alat sosialisasi seperti spanduk atau banner yang dibuat di tempat-tempat umum termasuk menganjurkan setiap toko yang diperbolehkan untuk buka pada masa PSBB agar membuat banner yang berisi anjuran pshycal distancing (jaga jarak).