Cianjurekspres.net – Direktur Politic Social and Local Goverment Studies (Poslogis) Cianjur, Asep Toha menilai Pemerintah Kabupaten Cianjur tidak bisa memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tanpa adanya Peraturan Bupati (Perbup).
“Jika PSBB Jawa Barat tidak diperpanjang, apapun kondisinya Kabupaten Cianjur tidak bisa memperpanjang PSBB, kecuali dibuat dulu peraturan Bupati tentang pelaksanaan atau pedoman PSBB di Kabupaten Cianjur,” kata Kang Asto sapaan akrabnya, Rabu (13/5/2020).
Menurutnya, setiap program yang dilaksanakan, tentu harus ada alat evaluasi apakah berhasil atau tidak. Termasuk pelaksanaan PSBB di setiap kabupaten/kota, bagaimana tekhnis penilaiannya diatur oleh Bupati/Walikota masing-masing melalui Peraturan Bupati/Walikota.
Baca Juga:Ini Fatwa MUI Soal Panduan Salat Idul Fitri Di Tengah Pandemi Covid-19Sejuli PDIP Cianjur, Bagikan 500 Takjil ke Warga Maleber Karangtengah
Sebagaimana tercantum dalam Pergub Jawa Barat No. 36 tahun 2020, Pasal 24, pada intinya menyebutkan bahwa pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB dilakukan dalam rangka menilai keberhasilan pelaksanaan PSBB dilakukan oleh Gugus Tugas Kabupaten/Kota melalui pemantauan atau pemeriksaan ke lapangan yang didasarkan pada kriteria pelaksanaan PSBB sesuai dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota.
“Yang menjadi pertanyaan, jika Peraturan Bupati itu tidak ada. Lalu alat evaluasinya apa?,” papar Asto.
Asto menjelaskan, didalam peraturan pemerintah (PP) 21 tahun 2020 dan Permenkes No. 9 tahun 2020 mewajibkan setiap kepala daerah yang akan melaksanakan PSBB harus membuat Peraturan Kepala Daerah tentang pedoman pelaksanaan PSBB, sehingga pelaksanaan tersebut terlaksana sesuai dengan tujuannya.
“Jadi, tidak hanya sebatas menjalankan kewajiban lalu anggaran pun habis tanpa target yang jelas. Ini bisa masuk kategori pemubadziran anggaran daerah,” katanya.
Regulasi pelaksanaan PSBB Cianjur lanjut Asto, hanya berdasarkan Kepgub Jabar No. 443/Kep.259-Hukham/2020, Tentang Pemberlakuan PSBB Di Wilayah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19.
Sebagaimana tertuang dalam pertimbangan Kepbup Cianjur No. 443/Kep.201-Huk.2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Cianjur, a) bahwa berdasarkan Kepgub Jabar No. 443/Kep.259-Hukham/2020, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberlakukan PSBB di Wilayah Prov. Jabar. b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Kepbup tentang pemberlakuan PSBB dalam rangka percepatan penanganan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Cianjur.