Ini Fatwa MUI Soal Panduan Salat Idul Fitri Di Tengah Pandemi Covid-19

Ini Fatwa MUI Soal Panduan Salat Idul Fitri Di Tengah Pandemi Covid-19
ISTANA CIPANAS: Ribuan warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, melaksanakan salat Idul Fitri 1438 H di Lapangan Istana Cipanas. (AYI SOPIANDI/CIANJUR EKSPRES)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

“Fatwa ini dibahas mulai Rabu (6/5) atas pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Menurutnya, secara umum, fatwa itu memiliki pertimbangan bahwa salat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadhan.

Baca Juga:Sejuli PDIP Cianjur, Bagikan 500 Takjil ke Warga Maleber KarangtengahKang Asto: DPRD Cianjur Wajib Bentuk Pansus Anggaran Covid-19

“Sampai saat ini wabah Covid-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT,” imbuhnya.

Salat Idul Fitri, lanjutnya, dapat diselenggarakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola atau tempat lain selama angka penularan Covid-19 menurun. Selain itu, ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.

“Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan seperti di pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang, maka salat Idul Fitri secara berjamaah dapat dilakukan,” paparnya.

Sementara Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah. Caranya, bisa berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri. Terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali alias zona merah.

“Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman pelaksanaan ibadah Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah SWT sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi. Dia mengajak umat Islam untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah seiring masih adanya ancaman penularan COVID-19.

“Saya imbau umat Islam menjalankan shalat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen sebagai umat beragama, dalam penanganan Covid-19,” ujar Fachrul di Jakarta, Rabu (13/5).

0 Komentar