Kang Asto: DPRD Cianjur Wajib Bentuk Pansus Anggaran Covid-19

Kang Asto: DPRD Cianjur Wajib Bentuk Pansus Anggaran Covid-19
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Direktur Politic Social and Local Goverment Studies (Poslogis) Cianjur, Asep Toha menegaskan DPRD Kabupaten Cianjur wajib membentuk Panitia Khusus (Pansus) anggaran Covid-19.

Hal tersebut diutarakan pria yang akrab disapa Kang Asto menanggapi rencana pembentukan Pansus Covid-19 yang diinisiasi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

“Kami memandang bukan perlu lagi, tapi sudah masuk ranah wajib DPRD membentuk Pansus (Panitia Khusus). DPRD harus segera menggunakan alat kelengkapannya tersebut, sebab sudah banyak kejanggalan yang harus diungkap DPRD dalam penanganan Covid di Cianjur ini, terutama tentang anggaran penanganannya,” tandasnya dalam keterangan tertulisnya kepada cianjurekspres.net, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga:Perpanjangan Kedua PSBB BodebekFraksi PKB Galang Dukungan Bentuk Pansus Covid-19, Ini Hasilnya!

Kang Asto menjelaskan, hingga saat ini terdapat dua perintah pergeseran anggaran dari pusat ke daerah yang harus secepatnya dilakukan, karena keduanya berdeadline. Pertama, tanggal 2 April 2020, Mendagri mengeluarkan intruksi No. 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Pemda diberikan waktu 7 hari untuk melaksanakan intruksi ini. Artinya tanggal 9 April harus sudah dilaporkan ke Kemendagri,” katanya.

Atas intruksi itu, lanjut Asto, kemudian Tanggal 6 April 2020, Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman melakukan konferensi pers yang menyatakan bahwa Cianjur telah menggeser anggaran sebesar Rp100 M untuk penanganan Covid-19. Namun rincian anggaran tersebut untuk apa saja publik sama sekali tidak tahu. Hanya globalnya saja diberitahukan. Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) tetap mereka sembunyikan.

Lalu yang Kedua, jelas Asto, tanggal 9 April 2020 Pemda harus segera melakukan rasionalisasi belanja daerah berdasarkan Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu, yaitu No. 119/2813/SJ dan No. 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, paling lambat dua minggu setelah SKB ini ditandatangani, artinya maksimal 23 April 2020.

“Sampai hari ini, kita belum tahu bagaimana prosesnya, apa saja yang digeser dan lainnya. Publik hanya difokuskan ke anggaran refocusing pertama yang Rp100 miliar, padahal ada rasionalisai anggaran yang kedua. Konon kabarnya di atas Rp350 miliar rasionalisasi tersebut untuk penanganan Covid-19 di Cianjur. Padahal sekarang sudah tanggal 13 Mei 2020,” katanya.

0 Komentar