Idul Fitri, ASN Dilarang Mudik

Idul Fitri, ASN Dilarang Mudik
ilustrasi (net)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sukabumi dilarang mudik pada Idul Fitri tahun ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Regulasinya mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Sepi Orderan Imbas Covid-19
“Regulasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Sukabumi untuk mempertegasnya,” kata Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, kepada wartawan, belum lama ini.
Apabila dalam keadaan terpaksa, kata Taufik, maka setiap ASN maupun non-ASN harus meminta izin kepada pejabat berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
“ASN itu harus jadi teladan bagi masyarakat,” tegasnya.
Jika terdapat ASN yang mudik tanpa izin dari pejabat berwenang, ujar Taufik, ada sanksi yang mengikat. Kategorinya ringan, sedang, hingga berat. Apalagi saat ini setiap ASN dilibatkan langsung ikut membantu sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan Covid-19.
“ASN di Kota Sukabumi memang bukan semuanya berdomisili di sini. Ada juga dari luar daerah seperti Bandung, Ciamis, Sumedang, dan Jakarta,” tandasnya.(ist/*)

0 Komentar