Bawaslu Jabar Ingatkan Jangan ada Kampanye Terselubung dalam Distribusi Bansos Covid-19

0 Komentar

Cianjurekspres.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengingatkan bakal calon kepala daerah di Pilkada 2020 untuk tidak mempolitisasi bantuan sosial dari pemerintah pusat atau daerah di tengah Pandemi Covid-19.

“Di tengah Pandemi Covid-19 ada bantuan pemerintah pusat atau daerah, kami mengimbau jajaran di pemerintahan daerah tidak mempolitisasi program-program ini, apalagi mendompleng untuk kepentingan Pilkada 2020. Khususnya di beberapa daerah yang mau Pilkada juga,” kata Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan saat dihubungi cianjurekspres.net, Kamis (7/5/2020).

Dahlan menegaskan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota khususnya Pasal 71 ayat 3 menjelaskan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Baca Juga:Ingatkan Kepekaan Sosial, Emil: 2/3 Warga Jabar Hari Ini Minta Tanggungan dari NegaraKelanjutan Pilkada Cianjur Menunggu Putusan KPU RI

“Kita sudah mengimbau, sementara ini belum ada informasi yang masuk ke kita, sebab ini langkah pencegahan,” katajya.

“Saya kira berlaku untuk semua, bisa saja tidak menggunakan bantuan semacam itu untuk kepentingan Pilkada agar kontestasi fair juga,” sambungnya.

Menurut Dahlan, bantuan yang disalurkan di tengah Pandemi Covid-19 sebaiknya menggunakan logo pemerintah daerah saja.

“Jangan sampai ada stikernya tampil, sementara dia kedepan akan maju. Itu menurut kita jangan sampai ada agenda kampanye terselubung dalam distribusi dan penyerahan bantuan,” ujarnya.

Jika terbukti, jelas Dahlan, ada konsekuensi berupa sanksi administratif hingga digugurkan sebagai peserta Pilkada apabila selama enam bulan sebelum penetapan ada kebijakan menguntungkan salah satu calon.

“Kalau Pilkada digelar Desember, kita lihat enam bulan sebelum penetapan kalau ada kebijakan menguntungkan salah satu calon, maka calon tersebut ada sanksi administratif dapat digugurkan sebagai peserta Pilkada,” katanya.

Dahlan pun sudah menginstruksikan Bawaslu di daerah untuk fokus melakukan pengawasan mulai dari pencegahan.

Baca Juga:Sebut Hari Pertama PSBB Lancar, Herman Pantau Perbatasan Cianjur Bareng Ade BarkahPentingnya Solidaritas Sosial di Tengah Pandemi

“Agar tidak menggunakan kebijakan, program atau keputusan kepala daerah yang dapat di politisasi untuk kepentingan Pilkada,” tuturnya.

0 Komentar