Boleh Berboncengan Selama PSBB, Ini Aturannya

Boleh Berboncengan Selama PSBB, Ini Aturannya
Foto: Humas Jabar
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menandatangi aturan baru dalam berkendara roda dua di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Mulai dari ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati/walikota dan sanksi.
Perbedaan mencolok ada pada sektor transportasi terutama sepeda motor baik pribadi maupun angkutan umum daring (online). Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
“Di ayat 8, motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan untuk menanggulangi Covid-19 atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan,” ujar juru bicara Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Ahmad, Senin (4/5/2020).
Hal teknis inilah yang salah satunya diatur dalam SE gubernur yang ditujukan kepada bupati/walikota,” ujar juru bicara Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Ahmad, Senin (4/5/2020).
Menurut Daud, pergub disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Banyak pengendara motor suami istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan.
Pergub juga mewajibkan masyarakat menjalani tes masif apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, serta melapor jika dirinya dan keluarga mengali gejala Covid-19.
Mengenai pasal ini, sebetulnya sama dengan Pergub sebelumnya. Tapi Daud ingin menggarisbawahi, bahwa keberhasilan PSBB itu tes masih baik RDT dan PCR. Warga pun harus disiplin isolasi mandiri jika terkategori ODP, dan harus jujur melapor ke puskemas atau klinik jika memgalami gejala Covid-19.
“Kalau tidak ada tes masif, PSBB tidak punya ukuran keberhasilan karena tidak ada pemetaan. Penting juga, tes masif untuk mendeteksi orang tanpa gejala (OTG) yang aktif,” jelas Daud.
Dengan mekanisme baru ini, Daud berharap tidak ada lagi pro kontra di masyarakat dan PSBB dapat berjalan lancar.

0 Komentar