Iuran Jamsostek Bakal Dipangkas, Ini Besarannya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Cianjur Masih Minim
ilustrasi.(net)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Pemerintah akan memangkas iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) akan dipangkas sebesar 90 persen selama tiga bulan.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, relaksasi ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan agar tetap bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19.
“Jadi, cukup dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama 3 bulan, dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah,” kata Agus, Sabtu (2/5/10) dilansir dari fin.co.id.
Baca Juga: Emil: Manfaatkan Revolusi Dunia di Momen Hardiknas
Agus menambahkan, BP Jamsostek juga memberi keringanan berupa penundaan 70 persen iuran Jaminan Pensiun (JP) hingga enam bulan kemudian. Pengusaha hanya membayarkan 30 persen iuran setiap bulannya selama 3 bulan.
“Khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT), BP Jamsostek tidak menerapkan relaksasi sehingga pemberi kerja dan pekerja tetap membayarkannya sesuai regulasi,” terangnya .
Agus menegaskan, bahwa beragam relaksasi iuran itu tak membuat pemberian manfaat program JKK, JKM, dan JP kepada peserta berkurang.
“Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM, dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun,” ujarnya
Soal penerapan relaksasi iurannya, Agus mengaku masih harus menunggu regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang dirampungkan oleh pemerintah.
“Keringanan ini belum bisa diterapkan karena aturannya belum jadi,” jelasnya.(fin/*)

0 Komentar