Cianjurekspres.net – Pemerintah Kabupaten Cianjur diingatkan untuk mempersiapkan anggaran dan data warga penerima bantuan jaring pengaman sosial, sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial diberlakukan di 18 kecamatan.
“Untuk jaringan pengaman sosial, dari pendataan dan anggaran harus sudah siap, agar ketika PSBB diberlakukan bantuan datang tepat waktu dan tepat sasaran,” kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Cianjur, Prasetyo Harsanto kepada cianjurekspres.net, Sabtu (2/5/2020).
“Kita melihat, sepertinya belum ada kesiapan dari sisi pendatannya. Apakah sudah betul data yang pemerintah daerah miliki sesuai dengan fakta dilapangan,” sambungnya.
Prasetyo menegaskan, pihaknya mengapresiasi langkah Pemkab Cianjur melakukan PSBB secara parsial untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hanya saja menurutnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Baca Juga: PSBB Parsial 18 Kecamatan di Cianjur Berlaku Pekan Depan
“Penentuan PSBB tidak hanya berdasarkan penyebaran ODP, PDP dan Positif saja. Tetapi harus melihat kecamatan mana yang tingkat kedatangan pemudiknya tinggi. Kalau kita lihat dari presentasi, kedatangan pemudik banyak di Kecamatan Cikadu, Sukanagara, Kadupandak dan Pagelaran, tetapi itu tidak tersentuh,” katanya.
Sebagai antisipasinya, dirinya pun berharap agar pengamaman perbatasan semakin diperketat saat PSBB diberlakukan. Bukan hanya oleh aparat keamana saja, Prasetyo juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif mendata kedatangan pemudik.
“Selama ini pihak keamanan sudah baik melakukan penjagaan, tetapi kita melihat untuk membendung pemudik tidak cukup perbatasan saja, tetapi perlu peran aktif masyarakat,” tandasnya.
Baca Juga: Polres Cianjur Kedepankan Pendekatan Kemanusiaan Jika PSBB Parsial Diberlakukan
Disisi lain, Prasetyo juga meminta Pemerintah Daerah untuk berpihak terhadap pasar rakyat atau tradisional yang hanya diperbolehkan buka dari pukul 04.00-13.00 Wib jika PSBB diberlakukan.
“Kita melihat Pemda masih kurang adil terhadap pasar rakyat yang hanya diperbolehkan buka dari Pukul 04.00-13.00 WIB, sedangkan pasar modern atau mini market dari pukul 08.00-18.00 WIB. Kita minta di revisi sebelum Perbup (Peraturan Bupati) ditandatangani,” pungkasnya.(Herry Febriyanto)