Komisi B: Pendataan Warga Penerima Bantuan Dampak Covid-19 Harus Tepat Sasaran

Komisi B: Pendataan Warga Penerima Bantuan Dampak Covid-19 Harus Tepat Sasaran
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Cianjur, Sinta Dewi Yuniarti.
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Cianjur, Sinta Dewi Yuniarti menegaskan, pendataan bagi warga miskin terdampak Covid-19 yang akan mendapatkan bantuan dari Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) Cianjur harus tepat sasaran.
“Saya harap, pendataan bagi warga yang nantinya akan mendapatkan bantuan Covid-19 dari APBD harus benar-benar tepat sasaran,” kata Sinta kepada Cianjur Ekspres, Senin (20/4/2020).
Sinta mengatakan, selain harus tepat sasaran juga di pendataannya pun bisa berjalan dengan baik.
“Pendataan harus bisa benar-benar menyisir warga yang memang belum mendapatkan bantuan, baik itu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT). Bahkan bantuan dari Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Dia mengatakan, jangan sampai bantuan diberikan kepada orang yang tidak tepat. Sebab, hingga saat ini masih ditemukan di lapangan pendataan oleh RT/RW atau pun desa dinilai tidak tepat sasaran.
“Masih saja ada yang mndata hanya org terdekatnya saja, atau desa yang mendata tanpa melalui RT/RW,” ujarnya.
Menurutnya apabila hal ini terus dibiarkan, tentunya akan berpotensi menimbulkan masalah yang lebih serius. “Kecemburuan sosial dan tentunya niat baik Pemkab ingin membantu mengatasi dampak ekonomi di masyarakat akhirnya tidak tercapai, karena pendataan yang semeraut,” papar Politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Tak hanya itu lanjut Sinta, pendataan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), bukan tidak mungkin Dinas sudah memiliki data UMKM tersebut yang memang selama ini sudah mendaftarkannya ke Diskoperdagin atau lewat PLUT.
“Saya pikir masih sangat banyak usaha mikro lainnya yang belum terdata di Dinas. Mereka (UMKM) ini harus didata dan juga harus mendapatkan bantuan ekonomi dari pemerintah,” ucapnya.
Sinta mengatakan, berdasarkan instruksi Mendagri No 1 Tahun 2020, bahwa penanganan dampak ekonomi terhadap usaha mikro yaitu pemberian stimulus berupa penguatan modal usaha kepada pelaku usaha Mikro yang terkena dampak ekonomi akibat Covid-19.
“Bantuannya bisa berupa hibah maupun bansos sesuai dengan kemampuan daerah itu sendiri,” pungkasnya.(yis/red/*)

0 Komentar