Cianjurekspres.net – Pelaksanaan Pilkada diundur menjadi 9 Desember 2020. Namun, apakah larangan kepala daerah melakukan mutasi pejabat seusai Pasal 71 (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada masih berlaku?.
Hal ini tentunya menjadi pertanyaan, pasalnya jika Pilkada 2020 jadi digelar sesuai jadwal 23 September, larangan tersebut berlaku sejak Januari 2020 atau enam bulan sebelum penetapan pasangan calon usungan partai politik dan perseorangan yakni 8 Juli 2020.
“Selama belum ada Undang-undang yang baru, berarti Undang-undang Pilkada itu masih berlaku. Jadi larangan itu masih berlaku,” tandas Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi kepada cianjurekspres.net, Minggu (19/4/2020).
Baca Juga:Ini Aturan Pantau Hilal saat Pandemi Covid-19F-PKS Minta RSUD Pagelaran Jadi Rujukan Pasien Covid-19 di Cianjur Selatan
Hanya masalahnya, jelas Hilman, hal itu terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang jadwal dan tahapan Pilkada.
“PKPU yang masih berlaku sekarang itu belum ada perubahan yang disesuaikan dengan masa penundaan Pilkada. Jadi, persoalannya kita belum tahu kapan akan ditetapkan jadwal baru tahapan penetapan calon ” ujarnya.
Hilman pun menegaskan, larangan kepala daerah melakukan mutasi jabatan tergantung jadwal penetapan calon yang baru.
“Karena setelah penundaan ini, jadwal penetapan calon dan jadwal lainnya itu pasti berubah,” pungkasnya.(Herry Febriyanto)