Cianjurekspres.net – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Jumat (17/4/2020). Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung.
Sebagai informasi, PSBB Bandung Raya meliputi lima daerah yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.
Emil (sapaan akrabnya) menyebut, PSBB Bandung raya akan dilaksanakan Rabu (22/4/2020) sejak pukul 00.00 WIB. Sistem yang akan dibelakukan serupa dengan PSBB di Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi).
“Kebijakannya kita kembalikan ke walikota dan bupati masing-masing, masih ada waktu selama 4 hari sebelum dilaksanakannya PSBB. Jadi kami memberikan kesempatan untuk kepala daerah melakukan sosialisasi, karena penduduk di Bandung Raya mendekati 10 juta orang,” ujar Emil dalam konferensi pers.
Ia mengklaim, persiapan menghadapi PSBB Bandung sudah 100% yakni logistik hingga pengamanan. Sehingga, Emi meminta kepada masyarakat untuk bisa menyesuaikan diri sebelum diberlakukan PSSB yang direnacanakan selama dua minggu.
“PSBB pun memiliki aturan tersendiri dalam proses berkendara, jadi bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang atau memberikan blanko,” ujarnya.
Setelah dua minggu, lanjut Emil, evaluasi keseluruhan akan dilakukan yakni mencabut PSBB atau meneruskannya lagi dua minggu tanpa perlu persetujuan dari Kemenkes RI.
“Saya minta masyarakat bisa bekerjasama agar Covid-19 (Coronavirus Disease) segera selesai. Di Jawa Barat masih ada empat daerah yang tingkat positifnya nol, jangan sampai ada penyebaran kesana dan kami pun akan terus mengawal keempat daerah tersebut,” pungkasnya.(Nida Khairiyyah/**)