Fraksi PKS Tolak Bahas Omnibus Law, Ini Alasannya

Fraksi PKS Tolak Bahas Omnibus Law, Ini Alasannya
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Tiga catatan penting menjadi alasan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menolak pembahasan RUU Omnibus Law di Badan Legislatif DPR RI.
Ketua Poksi Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS, Al Muzammil Yusuf mengatakan dari hari ke hari keadaan semakin memburuk. Jumlah kasus COVID-19 kian meningkat. Di Indonesia jumlah kasus positif sudah mencapai angka 5000 lebih. Sementara jumlah kematian lebih tinggi dari yang sembuh.
Ketua DPP PKS ini menjelaskan, wabah COVID-19 telah berdampak kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. COVID-19 juga mengakibatkan jatuhnya pertumbuhan ekonomi dan anjloknya nilai rupiah. “Wabah ini akan menjadi lebih buruk jika pemerintah dan DPR kurang memberi perhatian” kata Al Muzammil Yusuf di Jakarta, Rabu (15/4/2020) dilansir dari fin.co.id.
Penolakan F-PKS dalam membahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, lanjut Almuzzammil, paling tidak karena tiga catatan penting. Yakni Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 yang menetapkan Negara Indonesia dalam status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Selanjutnya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini menimbulkan kontroversi besar. Kemudian, dengan keluarnya Perppu UU No mor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan dalam penanggulangan wabah COVID-19. Hal ini menunjukkan bagi Presiden kegentingan bangsa ini adalah masalah COVID-19. (selengkapnya lihat grafis, Red)
“Penyebaran COVID-19 yang telah berdampak luas di seluruh dunia dan harus benar-benar ditanggulangi secara baik dan efektif. WHO telah menyatakan bahwa pandemi ini dari waktu ke waktu terus menimbulkan korban jiwa dan kerugian materil yang sangat besar,” terangnya.
Idealnya, produk undang-undang yang berspektrum sangat luas dibahas melibatkan seluas-luasnya masukan publik maupun pakar. Oleh karena itu, Fraksi PKS DPR RI menyatakan keberatan untuk membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja. PKS meminta penundaan pembahasan hingga Presiden RI secara resmi mengumumkan berakhirnya wabah COVID-19 di Indonesia.
Terpisah, Pengamat Politik Universitas Al-azhar Indonesia Ujang Komarudin mengaku tak kaget dengan langkah DPR dan pemerintah yang masih ingin membahas RUU Omnibus Law di tengah pandemi COVID-19. “Seperti biasa, DPR dan pemerintah sudah tak aspiratif lagi terhadap kepentingan rakyat. Prinsip mereka, anjing menggonggong kafilah tetap berlalu,” kata Ujang.

0 Komentar