Cianjurekspres.net – Pembagian bantuan sosial mulai dilaksanakan hari ini (Rabu, 15/4/2020), di wilayah Bodebek (Bogor, Depok dan Bekasi).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berujar, penerima bantuan dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok A, yaitu warga yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh pemerintah pusat.
Kelompok B, yakni warga non-DTKS alias warga yang menjadi rawan miskin atau miskin baru akibat pandemi COVID-19. Terakhir, Kelompok C adalah Kelompok B yang juga merupakan perantau alias tidak ber-KTP sesuai domisili maupun orang daerah Jabar.
“Kelompok inilah yang harus menjadi perhatian. Semua yang kelaparan, kita survei masuk tiga kelompok itu. Bantuan apa saja? Ada tujuh pintu tadi yang terdiri dari APBN dan APBD,” ujar Emil di Bogor, Rabu (15/4/2020).
Adapun rinciannya, bantuan tunai sebesar Rp. 150 ribu per keluarga per bulan dan bantuan pangan non tunai mulai beras 10 kilogram, terigu 1 kilogram, Vitamin C, makanan kaleng 2 kilogram (4 kaleng), gula pasir 1 kilogram, mi instan 16 bungkus, minyak goreng 2 liter, dan telur 2 kilogram, senilai Rp. 350 ribu per keluarga per bulan.
Bantuan tunai dan pangan non tunai dari Pemerintah Provinsi Jabar dengan anggaran sebesar kurang lebih Rp. 4,6 triliun, di luar distribusi dari APBD yang rencanya akan disalurkan selama empat bulan dari April hingga Juli.
“Bansos tersebut merupakan salah satu dari tujuh pintu bantuan kepada warga terdampak pandemi Covid-19, khususnya di zona merah persebaran yaitu Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek),” tutupnya.(Nida Khairiyyah/**)