PSBB Bandung Raya Siap Diajukan

PSBB Bandung Raya Siap Diajukan
Gubernur Jawa Barat , Ridwan Kamil saat menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan lima kepala daerah Bandung Raya melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (14/4/2020). (Foto: Pipin/Humas Jabar)
0 Komentar

 
Cianjurekspres.net – Pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua kepada pemerintah pusat disetujui lima kepala daerah di Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut, kesepakatan dalam pengajuan tersebut diambil melalui rapat koordinasi yang dilakukan melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (14/4/2020).
“Proses pengajuan akan dilakukan oleh Pemprov Jabar kepada pusat seperti mengajukan PSBB di Bodebek (Bogor, Depok dan Bekasi), dan bersama kelima kepala daerah menyepakati paling telat besok (Kamis, 15/4/2020) suratnya akan dikirim ke Kementrian Kesehatan (Menkes) RI,” ujar Emil (sapaan akrabnya), di lokasi.
Ia menyebut, jika PSBB Bandung Raya disetujui oleh Menkes RI maka pekan depan (Rabu, 22/4/2020) sejak pukul 00.00 WIB akan mulai diberlakukan. Polda dan strategi PSBB Bandung Raya akan disamakan dengan PSBB di Bodebek.
Selain itu, Emil mengarahkan para pimpinan daerah di Bandung Raya untuk mempersiapkan program jaring pengaman sosial supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani.(Nida Khairiyyah/**)

0 Komentar