Cianjurekspres.net – Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah menggelar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020.
Usulan tersebut disetujui dalam rapat kerja virtual Komisi II bersama Mendagri dan rapat dengar pendapat bersama KPU, Bawaslu dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara Jakarta, Selasa (14/4/2020).
“Komisi II DPR RI menyetujui usulan Pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020,” ucap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dilansir dari laman resmi www.dpr.go.id.
Ditegaskan Ahmad Doli, Komisi II bersama Mendagri dan KPU akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat Covid-19 berakhir sebelum dimulainya pelaksanaan lanjutan terhadap Pilkada 2020.
“Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1(satu) periode 5 (lima) tahun yaitu di 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian dalam Amandemen Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu,” papar Ahmad Doli.(Herry Febriyanto)