Cianjurekspres.net – Hasil keputusan Kementrian Kesehatan (Menkes) RI, lima wilayah di Jawa Barat berklaster DKI Jakarta mulai diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyampaikan, PSBB akan mulai diberlakukan Rabu (15/4/2020).
Kelima wilayah tersebut yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Namun, untuk wilayah kabupaten tidak akan disamakan proses PSBB-nya dengan kota. Emil (sapaan akrabnya) menyebut, untuk kota akan dimelakukan PSBB maksimal layaknya DKI Jakarta yakni menutupnya akses kegiatan perkantoran, agenda komersial, kebudayaan dan keagamaan selama dua minggu.
“Karena di kabupaten memiliki banyak desa sehingga terbagi menjadi dua, PSBB maksimal untuk di kecamatan zona merah dan yang tidak akan disesuaikan oleh kebijakan bupatinya,” ujar Emil di Gedung Pakuan, Minggu (12/4/2020).
Emil menegaskan, selama PSBB kegiatan Rapid Diagnostic Test (RDT) masif akan terus dilakukan di lima wilayah tersebut. Termasuk pabrik industri yang akan beroperasi.
“Pabrik yang sifatnya strategis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat harus dilakukan tes masif karyawannya, kalau memang tidak ada yang positif baru boleh beroperasi dengan standar protokol kesehatan yang ditetapkan. Sementara pabrik lainnya saya mewajibkan untuk diliburkan,” tegasnya.(Nida Khairiyyah/**)