Mendikbud: Dana BOS Boleh untuk Beli Kuota Internet

Mendikbud: Dana BOS Boleh untuk Beli Kuota Internet
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.(ant)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menegaskan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) boleh digunakan untuk pembelian kuota internet dalam upaya mendukung pembelajaran daring selama pandemi Covid-19.

“Kita perbolehkan dana BOS digunakan untuk membeli kuota internet untuk mendukung pembelajaran daring,” kata Nadiem, Jumat (10/4/2020) dilansir dari fin.co.id.

Nadiem menambahkan, bahwa aturan penggunaan dana BOS untuk pembelian kuota tersebut, akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Sehingga kepala sekolah memiliki pedoman dalam penggunaan dana BOS pada saat pandemi Covid-19.

Baca Juga:Jalur Utama Cianjur Selatan di Sukanagara Sudah Bisa Dilintasi KendaraanGunung Anak Krakatau Erupsi, Bikin Panik Warga Pesisir Lampung Selatan

“Kepala sekolah diberikan kebebasan untuk menggunakan dana BOS selama pandemi ini,” ujarnya.

Soal besaran penggunaan dana BOS untuk kuota internet tersebut, Nadiem mengatakan pihaknya tidak akan mengatur berapa maksimal penggunaan dananya.

“Terserah kepala sekolah, namun ada butir-butir lini yang perlu diperhatikan dan sudah diatur dalam aturan dana BOS,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Nadiem, Kemendikbud telah bekerja sama dengan perusahaan telekomunikasi untuk akses internet gratis sejumlah platform pembelajaran daring.

“Namun sejumlah guru dan siswa, lebih memilih menggunakan metode interaksi virtual secara langsung tanpa menggunakan platform pembelajaran daring,” tuturnya.(fin/hyt)

0 Komentar