Cianjurekspres.net – Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur telah mengeluarkan surat edaran kepada sekolah negeri dan swasta, terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membeli paket kuota internet dalam mendukung kegiatan belajar mengajar (KBM) di rumah.
Adapun dasarnya, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Sebenarnya kebijakannya dilakukan dari mulai siswa diliburkan untuk belajar di rumah selama masa darurat penyebaran Covid-19, surat edarannya sudah kami sebarkan pekan ini ke pihak sekolah,” kata Sekretaris Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Cianjur, Asep Saepurrohman saat dihubungi cianjurekspres.net, Sabtu (11/4/2020).
Baca Juga:Update Covid-19 di Cianjur: Kasus PDP dan ODP Kembali BertambahMendikbud: Dana BOS Boleh untuk Beli Kuota Internet
Menurut Asep, rincian dana BOS yang dianggarkan pemerintah untuk SD dan SMP di Kabupaten Cianjur selama satu tahun hampir Rp100 Miliyar.
Asep menuturkan, alokasi dana yang semula digunakan untuk membeli alat tulis kantor (ATK) dan kegiatan sekolah seperti ujian dan olimpiade sains nasional (OSN) dapat dialihkan untuk membeli paket kuota internet.
“Ini untuk membantu para tenaga pendidik dalam memberikan pembelajaran secara daring kepada siswa yang berada di rumah. Teknisnya, ditentukan oleh RKS sekolahnya masing-masing,” tuturnya.
Pihaknya mempersilakan penggunaan dana BOS untuk membeli paket kuota internet. Namun lebih lanjut, tergantung bagaimana pertimbangan pihak sekolah yang disesuaikan dengan Rencana Kerja Sekolah (RKS) masing-masing.(Herry Febriyanto)