Cianjurekspres.net – MUI Jawa Barat menyetujui usulan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil perihal mempertimbangkan fatwa haram mudik. Sehingga, Ketua MUI Jawa Barat, Rahmat Syafei mendorong usulan tersebut kepada MUI Pusat.
“MUI memiliki pedoman apabila permasalahan bersifat nasional maka yang harus mengeluarkan fatwa adalah MUI pusat. Dalam hal ini MUI Jabar mendorong MUI Pusat mempertimbangkan fatwa haram mudik,” ujar Rahmat di kantornya, Jumat (10/4/2020).
Namun secara pribadi, Rahmat berpandangan bahwa memutus rantai penyebaran Covid-19 (Coronavirus Disease), mudik harus dicegah karena berpotensi besar menularkan Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab Covid-19.
“Saya cenderung secara pribadi harus segera dikeluarkan fatwanya karena sangat berdampak besar dan membahayakan. Jadi pada prinsipnya saya pribadi berpandangan bahwa mudik dalam kondisi sekarang bisa dikategorikan haram,” jelasnya.
Menurutnya, walaupun mudik memiliki nilai silaturahmi dan telah menjadi budaya, namun akan lebih berpotensi besar pada kemudaratan karena mengancam jiwa manusia.
“Pencegahan harus diutamakan daripada pengobatan,” ujar Rahmat.
Sementara terkait salat tarawih, kemungkinan MUI akan mengeluarkan fatwa larangan tarawih di masjid dan dilakukan di rumah masing-masing. Menurut Rahmat, apabila tarawih dikerjakan di rumah, maka pahala yang didapat akan dua kali lipat. Sebab, menjaga kehidupan umat dan ibadah taraweh pun tetap sah bila dikerjakan di rumah.
“Tentu tidak mengurangi nilai, bahkan pahala tarawih di rumah itu dua kali lipat karena menjaga kehidupan umat dan ibadah tetap dilaksanakan. Jadi optimis lah dalam menghadapi bulan Ramadan nanti walaupun kita tidak mudik dan taraweh di masjid,” pungkasnya.(Nida Khairiyyah/**)