Cianjurekspres.net – Maraknya isu 8 bank berpotensi gagal bertahan selama pandemi Covid-9 (Coronavirus Disease) dibantah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron menegaskan, pihaknya secara berkala membuat skenario yang bertujuan menguji kecukupan dana LPS dalam melaksanakan fungsinya menjamin simpanan nasabah dan resolusi bank.
“Dalam situasi normal, skenario yang digunakan LPS adalah menangani 1 bank kecil, 1 bank menengah besar, dan 5 BPR,” ujar Yusron di Kantor OJK Regional 2 Bandung, Jumat (10/4/2020).
Ia pun menegaskan, dalam hal pendanaan LPS tidak mencukupi, berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf b jo. Pasal 24 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2020, LPS dapat melakukan/menerima penjualan/repo SBN yang dimiliki LPS kepada Bank Indonesia, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain dan pinjaman kepada pemerintah.
“Kebutuhan pendanaan LPS merupakan bagian tindakan antisipasi dan forward looking KSSK untuk mencegah pemburukan perekonomian nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.
Ia pun menegaskan, dalam rapat kerja yan dilakukan LPS dengan kedelapan bank tersebut, secara umum kondisi perbankan masih stabil yang ditunjukan dari beberapa indikator (per Februari 2020) antara lain tingkat permodalan mencapai 22,27%, kondisi likuiditas yang relatif cukup dengan LDR mencapai 91,76% (beberapa bank bahkan memiliki LDR lebih rendah terutama BUKU 1 dan 2 yang berada di level 88-89%).
Sementara risiko kredit (NPL gross) terpantau stabil di level 2,79% dengan ROA 2,46%. Selain itu, simpanan juga masih menunjukkan pertumbuhan year on year positif yakni sebesar 7,77%, bahkan data harian di akhir Maret 2020 memperlihatkan peningkatan pertumbuhan menjadi 9,79% secara year on year.
“Demikian pula untuk tren rata-rata suku bunga simpanan industri perbankan yang masih mencatat tren penurunan sebesar 28 bps sepanjang kuartal I tahun 2020 menjadi 5,50%,” tutupnya.(Nida Khairiyyah/**)