Sebelumnya, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 mengenai stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical. Isi POJK tersebut, perbankan dan lembaga dapat menerapkan kebijakan stimulus ekonomi dengan melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak Covid-19.(din/fin/hyt)